Jumat, 13 April 2012

Perda RT RW harus tuntas tahun ini

     Tanjungpinang- Peraturan Daerah  (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) Kota Tanjungpinang akan di prioritaskan tahun 2012 ini.Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Azhar mengatakan, keberadaan perda RT RW tersebut sangat dibutuhkan oleh Kota Tanjungpinang.
     "Ranperda RT RW ini akan menjadi salah satu perda perioritas untuk diselesaikan tahun ini. karena Perda ini menjadi salah satu perda yang penting untuk menentukan arah pembangunan Tanjungpinang ke depan,"katanya.
     Politisi Partai Hanura tersebut mengatakan, kalau Kota Tanjungpinang tidak memiliki perda RT  RW, agak sulit untuk mendatangkan investor yang mau menanamkan modalnya dan membangun usaha di Tanjungpinang.
     "Selain perda RT RW yang akan menjadi perioritas tahun ini, juga perda Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang hingga saat ini juga belum disahkan,"katanya.Izhar mengatakan, antara perda RT RW dan RTH itu ada keterkaitan, jadi sebelum dibuat perda RT RW harus ada dulu perda RTH nya.
     Menurutnya, keberadaan Perda RT RW sangat dibutuhkan Tanjungpinang, karena dengan adanya perda RT RW tersebut diharapkan ada kejelasan mana lahan yang diperuntukkan untuk industri, mana lahan perumahan, dan mana lahan yang diperuntukkan untuk RTH.
     "Ruang terbuka hijau itu sangat penting, karena sesuai dengan aturan peruntukan untuk RTH ini harus 30 persen dari wilayah Tanjungpinang,"ucapnya.(Lia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar