Tanjungpinang- Peraturan Daerah (Perda)
Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) Kota Tanjungpinang akan di
prioritaskan tahun 2012 ini.Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Azhar
mengatakan, keberadaan perda RT RW tersebut sangat dibutuhkan oleh Kota
Tanjungpinang.
"Ranperda
RT RW ini akan menjadi salah satu perda perioritas untuk diselesaikan
tahun ini. karena Perda ini menjadi salah satu perda yang penting untuk
menentukan arah pembangunan Tanjungpinang ke depan,"katanya.
Politisi
Partai Hanura tersebut mengatakan, kalau Kota Tanjungpinang tidak
memiliki perda RT RW, agak sulit untuk mendatangkan investor yang mau
menanamkan modalnya dan membangun usaha di Tanjungpinang.
"Selain
perda RT RW yang akan menjadi perioritas tahun ini, juga perda Ruang
Terbuka Hijau (RTH) yang hingga saat ini juga belum
disahkan,"katanya.Izhar mengatakan, antara perda RT RW dan RTH itu ada
keterkaitan, jadi sebelum dibuat perda RT RW harus ada dulu perda RTH
nya.
Menurutnya,
keberadaan Perda RT RW sangat dibutuhkan Tanjungpinang, karena dengan
adanya perda RT RW tersebut diharapkan ada kejelasan mana lahan yang
diperuntukkan untuk industri, mana lahan perumahan, dan mana lahan yang
diperuntukkan untuk RTH.
"Ruang
terbuka hijau itu sangat penting, karena sesuai dengan aturan
peruntukan untuk RTH ini harus 30 persen dari wilayah
Tanjungpinang,"ucapnya.(Lia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar